Silakan Copy dan sebarkan Content blog ini dengan syarat cantumkan sumber atau URL blog...thanx
Untuk masuk ke Blog, "KLIK" Salah Satu iklan di bawah ini 1X, lalu klik close 2X

Senin, 23 April 2012

Bentuk Bisnis dan Bentuk Kepemilikan Bisnis


Dalam Bukunya, Entrepreneurship: Menjadi Pebisnis Ulung, Eddy Soeryanto memisahkan antara bentuk bisnis dengan bentuk kepemilikan bisnis. Bentuk bisnis tersebut nantinya terbagi pada beberapa bagian dan bentuk kepemilikan bisnis pun juga demikian. Berikut penjelasannya:

A. Bentuk Bisnis
Setiap bisnis atau usaha dapat dikelompokkan ke dalam tiga bentuk, yakni: Usaha Perseorangan, Persekutuan, dan Perseroan terbatas.
1. Usaha Perseorangan (Sole Proprietorship)
Merupakan bentuk usaha yang paling umum dan paling sederhana karena tidak ada perbedaan hukum yang memisahkan status pemilik tunggal sebagai individu dengan statusnya sebagai pemilik bisnis.
Keuntungan:
a. Mudah dibuat dan mudah juga dibubarkan
b. Seluruh laba dapat ditahan pemilik
c. Sangat fleksibel dalam pengambilan keputusan
Kelemahan:
a. Utang menjadi tanggung jawab pemilik
b. Keterbatasan pendanaan
c. Keterbatasan manejerial dari pemilik
d. Kelanjutan usaha dapat berakhir bila pemiliknya meninggal, pailit, atau gagal

2. Persekutuan (Partnership)
Merupakan bentuk kepemilikan usaha dengan dua pemilik atau lebih yang bersama-sama mengelola perusahaan dan bertanggung jawab atas aliran dana termasuk utang-utangnya. Umumnya persekutuan berbentuk firma atau Persekutuan Komanditer (CV), di mana tidak ada batasan besar dana yang harus disertakan, dan laba dapat berasal dari investor luar. Khusus untuk CV, tanggung jawab atas utang-utang sekutu CV hanya sebatas investasi uang mereka.
Keuntungan:
a. Mudah dibuat
b. Sumber investasi dana lebih banyak
c. Keahlian, pengetahuan, dan keterampilan, dari adanya para sekutu, bisa saling melengkapi.
Kelemahan:
a. Rentan terhadap konflik pribadi
b. Sulit dibubarkan
c. Sulit mengalihkan kepemilikan tanpa seizin sekutu yang lain
d. Semua sekutu ikut menanggung utang yang terjadi atau yang dibuat satu orang

3. Perseroan Terbatas (Corporation)
Merupakan usaha yang berdiri sebagai suatu entitas legal yang terpisah dari pemiliknya dan bertanggung jawab atas hutang-hutangnya sendiri. Di sini, pemilik hanya bertanggung jawab terhadap apa yang diinvestasikannya saja. Pada Perseroan terbatas ini, pemilik dapat disebut sebagai pemegang saham/ shareholder.
Keuntungan:
a. Tanggung jawab terbatas pada investasi pribadi di perusahaan (Limitid liability). Pengadilan hanya dapat menyita dan menjual kekayaan perusahaan, tapi tidak dapat menyentuh harta milik pribadi para investor.
b. Keahlian manajemen yang terspesialisasi
c. Kapasitas keuangan yang lebih luas
d. Efek ekonomi atas operasi berskala besar
Kelemahannya:
a. Sulit dan mahal untuk dibentuk dan dibubarkan
b. Pajak ganda, yakni dikenakan ke perusahaan dan pemegang saham
c. Pembatasan legal akibat jumlah undang-undang yang banyak
Satu hal lagi, Nama Perseseroan terbatas (PT) bisanya berbeda di tiap negara. Kala di Amerika dan Kanada PT bisanya disebut dengan “Inc. (Incorporation)”, di Inggris “Ltd. (Limited)”, dan kalau di Australia “Pty.Ltd. (Proprietary Limited)”.


B. Bentuk Kepemilikan bisnis

Bentuk kepemilikan bisnis suatu perusahaan tergantung pada bagaimana bisnis tersebut awalnya dibentuk. Bentuk kepemilikan bisnis sendiri, menurut Eddy Soeryanto, terbagi atas: pemilikan tunggal, perkumpulan umum, dan hubungan terbatas. Berikut ini ringkasan bentuk-bentuk kepemilikan bisnis yang dapat dijadikan pertimbangan untuk memulai suatu bisnis.

Tabel Bentuk Kepemilikan Bisnis


Sumber Bacaan:
Soegoto, E. S. (2009). Entrepreneurship: Menjadi Pebisnis Ulung. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...